Monday, 20 January 2025

Pegawai Perumda Tirta Binangun Kulon Progo Kenakan Pakaian Tradisional Jawa Sebagai Seragam Kerja, Ini Jadwalnya!

WATES (KONSIKA NEWS) – Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta ditetapkan sebagai salah satu seragam kerja pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.

Jadwal penggunaan pakaian tradisional tercantum dalam Surat Edaran Perumda Air Minum Tirta Binangun Nomor : 800/1023/PUDAM.KP/XII/2024 Tanggal 20 Desember 2024 Perihal Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.

 


Selama tahun 2025, pegawai Perumda Air Minum Tirta Binangun mengenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada hari-hari berikut. 1) Kamis Pon, 16 Januari 2025 Bertepatan dengan 16 Rejeb 1958 Je ; 2) Kamis Pon, 20 Februari 2025 Bertepatan dengan 21 Ruwah 1958 Je ; 3) Kamis Wage, 13 Maret 2025 Peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, bertepatan dengan 13 Pasa 1958 Je ; 4) Kamis Pon, 27 Maret 2025 Bertepatan dengan 27 Pasa 1958 Je ; 5) Kamis Pon, 1 Mei 2025 Bertepatan dengan 3 Dulkangidah 1958 Je ; 6) Kamis Pon, 5 Juni 2025 Bertepatan dengan 8 Besar 1958 Je ; 7) Kamis Pon, 10 Juli 2025 Bertepatan dengan 14 Sura 1959 Dal.

 


8) Kamis Pon, 14 Agustus 2025 Bertepatan dengan 19 Sapar 1959 Dal ; 9) Minggu Kliwon, 31 Agustus 2025 Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 7 Mulud 1959 Dal ; 10) Kamis Pon, 18 September 2025 Bertepatan dengan 25 Mulud 1959 Dal ; 11) Rabu Kliwon, 15 Oktober 2025 Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo ; 12) Kamis Pon, 23 Oktober 2025 Bertepatan dengan 1 Jumadilawal 1959 Dal ; 13) Kamis Legi, 20 November 2025 Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, tanggal 29 Jumadilawal 1959 Dal, dan 14)  Kamis Pon, 27 November 2025 Bertepatan dengan 06 Jumadilakir 1959 Dal.

 


Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikecualikan untuk pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan, contohnya Bagian Transmisi dan Distribusi, serta Operator karena pertimbangan teknis pekerjaan.

Sebagai informasi, penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di kalangan pegawai Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 025/2970 dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025. (Prd)

No comments:

Post a Comment