WATES (KONSIKA NEWS) - Surat Keterangan (SKet) dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM merupakan salah satu dokumen administrasi untuk memperoleh persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/GL.01/MEM.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Di Kabupaten Kulon Progo, Surat Keterangan Ketersediaan/Ketidaktersediaan Air Melalui Jaringan PDAM dapat diurus di Kantor Pusat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun yang berlokasi di Jl. Masjid Agung No. 1 Wates Kulon Progo.
Menurut Kepala Hubungan Langganan Perumda Air Minum Tirta Binangun Sutopo, masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.
“Mengajukan Surat Permohonan. Persyaratannya, dengan menunjukkan dokumen UKL UPL guna mengetahui berapa kebutuhan air bagi pemohon Surat Keterangan. Dan kalau sudah tahu berapa kebutuhan airnya, maka dibuat MoU, memakai air PDAM minimal 50 persen dari kebutuhan menurut AMDAL,” jelasnya kepada awak media, Senin Wage (18/11/2024).
Sutopo menambahkan, ketentuan memakai air PDAM minimal 50 persen diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2024.
Dari mulai mengajukan Surat Permohonan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan PDAM memakan waktu kurang dari 1 minggu, selama persyaratannya terpenuhi.
Menyinggung soal biaya untuk mendapatkan Surat Keterangan, Sutopo mengatakan Perumda Air Minum Tirta Binangun tidak memungut biaya.
“Tidak ada biaya,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment