Sunday, 10 April 2022

Seperti Ini Pengaturan Pakaian Dinas Pegawai di Internal PDAM Kulon Progo, Berlaku Mulai 11 April 2022

WATES (KONSIKA NEWS) – Penggunaan pakaian dinas harian bagi pegawai di kalangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo diatur sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 430/286/PUDAM.KP/IV/2022 Tanggal 9 April 2022 Perihal Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas Harian.

Kebijakan berlaku mulai hari Senin Pahing (11/4/2022).

Pakaian dinas untuk hari Senin dengan mengenakan baju atasan warna biru dongker dan bawahan warna cokelat muda. Bagi pegawai berhijab, warna jilbab cokelat muda.

Pakaian dinas hari Selasa, baju atasan warna biru muda polos dan bawahan warna biru dongker.



Pakaian dinas hari Rabu, baju atasan warna putih, bawahan warna hitam untuk laki-laki, dan bawahan warna cokelat untuk perempuan.

Sedangkan, pakaian dinas hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu mengenakan baju atasan model batik dengan penyesuaian corak dan bawahan warna hitam.

Hari Kamis dengan batik motif Parang, Jum’at dengan batik warna kuning-hitam, dan Sabtu dengan batik warna cokelat.

Dibandingkan kebijakan sebelumnya, pengaturan pakaian dinas harian pegawai tahun ini terdapat perbedaan.

Pada tahun lalu, pakaian dinas hari Senin adalah baju atasan warna biru bergaris dan hari Jum’at dengan mengenakan baju batik warna putih-biru. (Prd)

No comments:

Post a Comment