WATES (KONSIKA NEWS) – Penggunaan pakaian dinas harian bagi pegawai di kalangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo diatur sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 430/286/PUDAM.KP/IV/2022 Tanggal 9 April 2022 Perihal Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas Harian.
Kebijakan
berlaku mulai hari Senin Pahing (11/4/2022).
Pakaian
dinas untuk hari Senin dengan mengenakan baju atasan warna biru dongker dan
bawahan warna cokelat muda. Bagi pegawai berhijab, warna jilbab cokelat muda.
Pakaian
dinas hari Selasa, baju atasan warna biru muda polos dan bawahan warna biru
dongker.
Pakaian
dinas hari Rabu, baju atasan warna putih, bawahan warna hitam untuk laki-laki,
dan bawahan warna cokelat untuk perempuan.
Sedangkan,
pakaian dinas hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu mengenakan baju atasan model batik
dengan penyesuaian corak dan bawahan warna hitam.
Hari
Kamis dengan batik motif Parang, Jum’at dengan batik warna kuning-hitam, dan Sabtu
dengan batik warna cokelat.
Dibandingkan
kebijakan sebelumnya, pengaturan pakaian dinas harian pegawai tahun ini
terdapat perbedaan.
Pada
tahun lalu, pakaian dinas hari Senin adalah baju atasan warna biru bergaris dan
hari Jum’at dengan mengenakan baju batik warna putih-biru. (Prd)
No comments:
Post a Comment