Wednesday, 23 February 2022

Ini Hal-Hal yang Perlu Ditaati Calon Penerima Manfaat Hibah Pemasangan SR MBR di Kabupaten Kulon Progo

KULON PROGO (KONSIKA NEWS) – Sebagaimana diketahui, program  hibah  pemasangan Sambungan Rumah (SR) bertujuan  untuk meningkatkan  cakupan  pelayanan  air  minum  perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.

Sejalan hal tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dan ditaati bagi calon penerima manfaat.


Pertama, daya listrik yang digunakan oleh calon penerima manfaat maksimal berdaya 1300 watt.

Kedua, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun hanya menyediakan pipa instalasi dengan panjang maksimal 10 meter.

Apabila jarak rumah dari pipa PDAM lebih dari 10 meter dan pelanggan menghendaki meter air sampai ke rumah, maka pelanggan bersangkutan diharapkan menyediakan pipa berdiameter 0,5 inch berikut dengan galiannya.

Ketiga, calon penerima manfaat disarankan mendampingi petugas PDAM pada saat melakukan pemasangan sehingga lokasinya sesuai dengan yang dikehendaki.


Keempat, guna keperluan pembuatan bantalan meter air, penerima manfaat diharapkan menyediakan pasir ± 5 ember dan semen ± 5 Kg.

Kelima, setelah sambungan rumah terpasang, penerima manfaat cukup membayar 50 ribu rupiah sebagai biaya administrasi.

Keenam, penerima manfaat dilarang merubah, merusak, memodifikasi dan melepas aksesoris rangkaian sambungan rumah ataupun menggeser letak rangkaian yang sudah terpasang. (Prd)

No comments:

Post a Comment