KULON PROGO (KONSIKA NEWS) – Sebagaimana diketahui, program hibah pemasangan Sambungan Rumah (SR) bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.
Sejalan hal tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air
Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan sejumlah ketentuan yang
perlu diperhatikan dan ditaati bagi calon penerima manfaat.
Pertama, daya listrik yang digunakan oleh calon penerima
manfaat maksimal berdaya 1300 watt.
Kedua, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta
Binangun hanya menyediakan pipa instalasi dengan panjang maksimal 10 meter.
Apabila jarak rumah dari pipa PDAM lebih dari 10 meter dan
pelanggan menghendaki meter air sampai ke rumah, maka pelanggan bersangkutan diharapkan
menyediakan pipa berdiameter 0,5 inch berikut dengan galiannya.
Ketiga, calon penerima manfaat disarankan mendampingi petugas
PDAM pada saat melakukan pemasangan sehingga lokasinya sesuai dengan yang
dikehendaki.
Keempat, guna keperluan pembuatan bantalan meter air,
penerima manfaat diharapkan menyediakan pasir ± 5 ember dan semen ± 5 Kg.
Kelima, setelah sambungan rumah terpasang, penerima manfaat cukup
membayar 50 ribu rupiah sebagai biaya administrasi.
Keenam, penerima manfaat dilarang merubah, merusak, memodifikasi dan melepas aksesoris rangkaian
sambungan rumah ataupun menggeser
letak rangkaian yang sudah terpasang. (Prd)
No comments:
Post a Comment