WATES (KONSIKA NEWS) – Kebijakan Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang terbaru mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1954 tanggal 15 Juni 2021.
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 15/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai berikut:
- Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian
penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 28 Juni 2021;
- Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap
kegiatan perkantoran, meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar
kesehatan secara baik dan benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan
sabun/hand
sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2
(dua) meter, d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan covid-19, dan mengurangi mobilitas.
- Ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi
mobilitas (5M), testing
tracking treatment (3T), dan vaksin di masyarakat.
No comments:
Post a Comment