Monday, 21 June 2021

Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Di Kulon Progo Sampai 28 Juni

WATES (KONSIKA NEWS) – Kebijakan Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang terbaru mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1954 tanggal 15 Juni 2021.


Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai berikut:

  1. Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 28 Juni 2021;
  2. Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran, meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, dan mengurangi mobilitas.
  3. Ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M), testing tracking treatment (3T), dan vaksin di masyarakat.

No comments:

Post a Comment