WATES (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo memberlakukan penyesuaian sistem kerja pegawai sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Nomor 690/447/PUDAM.KP/VI/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sistem Kerja Pegawai Perumda Air Minum Tirta
Binangun Kabupaten Kulon Progo menerapkan Work From Office (WFO) 100 %.
Selain itu, semua pegawai dihimbau menerapkan
secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran, meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar
kesehatan secara baik dan benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2
(dua) meter, d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan Covid-19, dan e) ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi
mobilitas (5M), testing
tracking treatment (3T), dan vaksin di masyarakat.
Edaran Direktur tersebut dalam rangka
menindaklanjuti Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 Tanggal 22
Juni 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di
Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disesase (Covid-19). (Prd)