KONSIKA NEWS, WATES – Kebijakan Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang terbaru mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1640 tanggal 18 Mei 2021.
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan
sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan
sebagai berikut:
- Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian
penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2021;
- Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap
kegiatan perkantoran, meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar
kesehatan secara baik dan benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan
sabun/hand sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2
(dua) meter; dan d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan covid-19.
- Ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak (3M), tracking
tracing treatment (3T), dan
vaksin di masyarakat.
No comments:
Post a Comment