KONSIKA NEWS, WATES - Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang terbaru mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1491 tanggal 4 Mei 2021.
Menindaklanjuti Instruksi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/INSTR/2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa
Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai berikut:
- Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian
penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2021;
- Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap
kegiatan perkantoran, meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar
kesehatan secara baik dan benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan
sabun/hand
sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2
(dua) meter; dan d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan covid-19.
- Ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak (3M), tracking tracing treatment (3T), dan vaksin di masyarakat.
No comments:
Post a Comment