Wednesday, 5 May 2021

Pembatasan Sistem Kerja Pegawai di Pemkab Kulon Progo Diperpanjang Hingga 17 Mei

KONSIKA NEWS, WATES - Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang terbaru mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/1491 tanggal 4 Mei 2021.


Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai berikut:

  1. Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 17 Mei 2021;
  2. Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran, meliputi: a) penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar; b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer; c) menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter; dan d) mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
  3. Ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M), tracking tracing treatment (3T), dan vaksin di masyarakat.

 

No comments:

Post a Comment