KULON PROGO (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo memperdengarkan
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza saat memulai aktivitas kegiatan setiap
hari kerja pukul 07.30 WIB, sejak Kamis (20/5/2021).
Dalam Surat Edaran Nomor 690/364/PUDAM.KP/V/2021 Tanggal 19
Mei 2021, Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, SE menghimbau
agar seluruh pegawai baik di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Unit, pabrik
AMDK, beserta setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri dengan sikap hormat.
Yang dimaksud berdiri dengan sikap hormat yaitu berdiri tegak
di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah,
mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha
disertai pandangan lurus ke depan.
Edaran Direktur tersebut menindaklanjuti Surat Edaran
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29/SE/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021 dan Surat
Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 203/1656 Tanggal 19 Mei 2021 Tentang
Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Prd)
No comments:
Post a Comment