KONSIKA NEWS, WATES – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Dalam Rangka Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Diikuti oleh 600-an lebih peserta dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, sosialisasi digelar virtual, Selasa (16/3/2021).
Dalam acara tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan materi terkait persampahan.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hendriwan, M. Si memaparkan
materi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan.
Di samping itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah juga membahas terkait Penganggaran Pendapatan Retribusi Dan Belanja Kegiatan Penanganan Persampahan.
Narasumber lainnya, Ir. Prasetyo, M.Eng dari Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat membahas tentang Sistem Penanganan Sampah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ir. Edison Siagian, ME mengupas Pengelolaan Sampah di Daerah.
Dr.Ir. Arifin Rudiyanto, M.Sc. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dari Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan mengenai Penguatan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Indonesia.
Sedangkan, Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan membawakan materi Retribusi
Salah Satu Sumber Pendanaan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan oleh Direktorat
Pengelolaan Sampah.
Dari Ruang Rapat Kalibiru Gedung Binangun Lantai 1, Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Ir. RM. Astungkoro, M.Hum bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si, utusan Bappeda dan DPUPKP Kulon Progo mengikuti sosialiasi secara daring. (Prd)
No comments:
Post a Comment