Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 660/3268 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Pengendalian Pembuatan Sumur Bor.
Dalam upaya pengendalian pembuatan sumur bor yang dilakukan
oleh masyarakat secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan air bersih rumah
tangga, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pembuatan sumur bor merupakan gambaran pengambilan air tanah,
sehingga harus memenuhi standar teknis agar tidak mengganggu ekosistem dan
berkurangnya ketersediaan air tanah di lingkungan tersebut.
Pengambilan air tanah dengan debit pengambilan 5 liter/detik
(lima liter per detik) sampai dengan 30 liter/detik (tiga puluh liter per
detik) wajib menyusun dokumen lingkungan berupa dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Perangkat
Daerah dan Lurah agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pemantauan, dan
pengawasan terhadap kegiatan pembuatan sumur bor yang dilakukan oleh masyarakat.
(Prd)
Lihat selengkapnya Surat Edaran: DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment