Sunday, 6 October 2024

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo Kompak Kenakan Batik Selama Oktober 2024

WATES (KONSIKA NEWS) – Aturan pakaian kerja bagi pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun selama bulan Oktober 2024 mengalami perubahan.

Sesuai Surat Edaran Nomor 800/752/PUDAM.KP/X/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 Perihal Hari Batik Nasional, seluruh karyawan/karyawati Perumda Air Minum Tirta Binangun dihimbau menggunakan pakaian batik Kulon Progo motif bebas, dimulai pada hari Rabu tanggal 2 Oktober sampai dengan hari Kamis 31 Oktober 2024.

Adapun untuk hari Kamis dan Jum’at menggunakan pakaian batik yang sudah ditentukan yaitu hari Kamis dengan baju batik berlogo PDAM dominan warna biru. Sedangkan, hari Jum’at dengan baju batik berlogo PDAM dominan warna hitam.

Khusus untuk pegawai Perumda Air Minum Tirta Binangun di Bagian Transmisi dan Distribusi, pakaian kerjanya dapat menyesuaikan dengan ketugasan di lapangan.

Kebijakan internal yang ditempuh Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/2162 Tanggal 30 September 2024 Tentang Hari Batik Nasional.


Seperti diketahui, batik Indonesia telah dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh United National Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO).

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik, setiap tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

10 tahun silam tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2014, Dewan Kerajinan Dunia (World Craft Council) menetapkan Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Perayaan 50 tahun Dewan Kerajinan Dunia di Kota Donyang, Provinsi Zhejiang, Tiongkok 18-23 Oktober 2014.

Batik dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di Forum Internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap kebudayaan Indonesia. (Prd)

No comments:

Post a Comment