GIRIMULYO (KONSIKA NEWS) – Dua ekor burung elang berjenis Elang Alap
Jambul (Accipiter trivirgatus) dan Elang
Brontok (Nisaetus cirrhatus)
dilepasliarkan di areal Punthok Gondang Gunungkelir Kalurahan Jatimulyo
Kapanewon Girimulyo, Rabu (6/10/2021).
Kepala
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Muhammad Wahyudi,
S.P.,M.Sc mengatakan, Elang Alap Jambul yang diberi nama Jalu adalah elang
berjenis kelamin jantan dan masih berumur remaja.
“Jalu
merupakan penyerahan dari warga Hargotirto Kokap yang selama ini direhabilitasi
di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja pada tanggal 7 Juli 2021 silam. Jalu
diambil dari sarangnya ketika masih anakan oleh salah satu warga Hargotirto,”
kata Wahyudi.
Setelah
menjalani rehabilitasi, Jalu dinilai baik secara perilaku baik terbang, bertengger,
berburu, maupun medis hasil pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian, Jalu
dinyatakan siap dilepasliarkan.
Sedangkan,
Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan diberi nama Avtur. Saat ini,
Avtur berada pada fase terang. Tubuhnya didominasi bulu warna keabu-abuan,
kepala dan tubuh bagian bawah keputih-putihan.
“Awalnya,
Avtur berasal dari penyerahan masyarakat Yogyakarta dan kemudian direhabilitasi
di Stasiun Flora Fauna Bunder yang dikelola Balai KSDA Yogyakarta pada tanggal
17 September 2020,” lanjut Wahyudi.
Sama
halnya dengan Jalu, Avtur menjalani serangkaian rehabilitasi dan pemeriksaan, sebelum
dinyatakan siap dilepasliarkan bersama Jalu.
Perlu
diketahui Elang Brontok maupun Elang Alap Jambul termasuk satwa yang
dilindungi.
Status
perlindungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJENKUM.1/12/2018.
Kegiatan
pelepasliaran burung elang di Punthok Gondang dengan koordinat S 7 derajat 46’47.388”
E 110 derajat 07’06.4524” dan ketinggian 644 Mdpl dilakukan langsung oleh Bupati
Kulon Progo Drs. H. Sutedjo.
“Kami
mengapresiasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta yang
didukung oleh PT. Pertamina (Persero) hari ini menyelenggarakan kegiatan pelepasliaran
burung elang brontok dan alap jambul yang sebelumnya telah dilakukan proses
rehabilitasi,” tutur Sutedjo saat jumpa pers.
Kegiatan
pelepasliaran bernilai penting, sebab dalam ekosistem burung elang merupakan
pemangsa puncak dan spesies kunci (keys
species).
Sutedjo
menambahkan, sebenarnya pelepasliaran elang di Jatimulyo bukan kali pertama namun
sudah beberapa kali dilaksanakan.
“Satwa
yang dilepasliarkan termasuk langka dan jumlah populasinya semakin menurun. Tentu
publik dan masyarakat umum harus memahami bahwa satwa tersebut bisa terjaga dan
berkembangbiak sehingga nanti populasinya bisa bertambah lagi dan tidak
terancam punah,” tandas Sutedjo.
Pemilihan
lokasi pelepasliaran di wilayah Kalurahan Jatimulyo telah melalui kajian yang
matang.
Jatimulyo
yang notabene merupakan gugusan Perbukitan Menoreh mendapatkan julukan Desa
Ramah Burung.
Pemerintah
Kalurahan Jatimulyo telah menetapkan Peraturan Desa terkait lingkungan, yaitu
Peraturan Desa No. 8 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, Peraturan
Desa No. 8 Tahun 2016 tentang Wisata Desa, Peraturan Desa No. 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan Air, dan Peraturan Desa No. 9 Tahun 2016 tentang Lembaga
Pengembangan Pariwisata Desa.
Jejak
langkah menuju konservasi dibuktikan dengan adanya program adopsi sarang burung
oleh Kelompok Tani Hutan Wana Paksi.
Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati, SE
memberikan apresiasi kepada Kalurahan Jatimulyo yang sejak tahun 2014 telah
menetapkan perdes terkait lingkungan.
Pihaknya
berkeyakinan Warga Jatimulyo bisa mengimplementasikan perdes secara baik dan
secara benar.
“Kewajiban
bagi masyarakat Jatimulyo adalah menjaga, karena yang dipercaya untuk tempat
pelepasan adalah Jatimulyo. Jadi warga Jatimulyo harus menjadi peran utama
dalam mengajak warga yang lain agar bersama-sama menjaga satwa tersebut,” ujar
Akhid Nuryati yang hadir langsung dalam kegiatan.
Optimisme
bagi perlindungan satwa di Jatimulyo diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si.
“Di
Jatimulyo terdapat KTH Wanapaksi termasuk kelompok yang konsisten budaya
memelihara, melindungi, menjaga aneka satwa di sini. Bahkan, sudah ada edukasi
dengan menjadi orang tua asuh burung bekerjasama dengan pihak-pihak pemerhati
lainnya,” ujar Sumarsana.
Di
tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta, imbuh Sumarsana, KTH Wanapaksi tahun ini dinobatkan
menerima Penghargaan Kalpataru untuk kategori Penyelamat Lingkungan.
Pelepasliaran
satwa di Punthok Gondang jatimulyo bertajuk “living in harmony with nature, melestarikan satwa liar milik negara”.
Punthok
Gondang merupakan bagian dari perbukitan menorah yang termasuk Cagar Biosfer
meliputi 3 Kabupaten yaitu Kulon Progo, Magelang, dan Purworejo.
Dengan
kondisi habitat berupa areal pemukiman dan agroforestry, lokasi pelepasliaran
berdekatan dengan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Sermo yang berada di
bawah Punthok Gondang.
Mengenai
ketersediaan pakan, pihak BKSDA Yogyakarta tidak mengkhawatirkan.
Sebab,
terdapat sumber pakan antara lain kadal, tokek, tikus tanah, tupai, serangga,
burung cucak kutilang, tekukur, katak, dan ular pucuk.
Sejumlah
pejabat tampak menghadiri kegiatan pelepasliaran elang yang digagas BKSDA Yogyakarta
dengan dukungan dari PT. Pertamina (Persero).
Diantaranya,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Dr. Ir. Kuncoro Cahyo
Aji, M.Si, Asisten Perekonomian Pembangunan dan
Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Ir. Bambang
Tri Budi Harsono, MM, Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito,
S.Sn.,M.A, Panewu Girimulyo Endah Wulandari,
SSTP.,M.M, dan utusan PT. Pertamina (Persero) M. Ivan Syuhada.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan pula sertifikat
penghargaan kepada perseorangan/kelompok yang berkontribusi dalam pelestarian
satwa yang ada di Kabupaten Kulon Progo. (Prd)