Tuesday, 18 March 2025

Pelayanan Distribusi Air di Glaheng Temon Disupervisi Tim Pengawas PDAM Kulon Progo

TEMON (KONSIKA NEWS) – Dewan Pengawas (Dewas) bersama dengan Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun melaksanakan supervisi pelayanan distribusi air bersih di wilayah ujung barat Kabupaten Kulon Progo, tepatnya Padukuhan Glaheng Kalurahan Sindutan Kapanewon Temon, Sabtu Wage (8/3/2025).

Dari laporan yang diterima Tim Pengawas, sejumlah pelanggan PDAM di wilayah tersebut beberapa waktu lalu sempat mengalami kendala pasokan.  


“Mengapa kami beserta Pak Dewas melaksanakan supervisi di wilayah tersebut? Karena kami menyadari dengan pelayanan kita dan adanya pelayanan kami yang di ujung kurang begitu kontinu. Ada beberapa yang perlu dibenahi, namun demikian tidak ada masalah. Yang jelas intinya, tujuan kami adalah memberikan pelayanan di wilayah seluruh Kulon Progo,” kata Kepala SPI Perumda Air Minum Tirta Binangun Slamet Triyanta saat dikonfirmasi SWARA TIRTA pasca kegiatan.

Diungkapkan, faktor lokasi yang jauh dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) penyuplai saat ini yaitu SPAM Lendah berdampak signifikan terhadap kelancaran pasokan air bagi pelanggan di Glaheng.


Slamet menuturkan, jalan keluar yang akan ditempuh atas kendala tersebut adalah memperkuat debit aliran dengan memasang jaringan distribusi yang bersumber dari SPAM Kamijoro.

“Maka, dengan adanya tambahan Kamijoro ini besok rencananya akan kami optimalkan melalui saluran yang sudah terbangun di tahun 2025 khususnya yang sementara 150 liter per detik untuk Kamijoro. Setelah itu nanti sudah dioperasikan, maka rencananya (juga) untuk memperlancar di wilayah tersebut,” tuturnya. (Prd)

Saturday, 15 March 2025

Penanganan Pelanggan Sulit Bayar Rekening Air di Perumda Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo, Seperti Ini Gambarannya

 WATES (KONSIKA NEWS) – Membayar rekening air merupakan salah satu kewajiban dari pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.

Tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2025, pembayaran tagihan air oleh pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Binangun dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya di loket yang telah ditentukan.


Disebutkan dalam ayat selanjutnya, pembayaran tagihan air yang dibayarkan setelah tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya dikenai sanksi denda keterlambatan yang diatur dengan Keputusan Direktur.

Bagi pelanggan-pelanggan yang terkesan “sulit” dalam membayar rekening air, pihak perusahaan memberikan penanganan khusus.

“Pertama, diberikan surat tagihan yang di dalamnya tercantum batas waktu pembayaran. Kedua, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pembayaran, aliran air ditutup sementara/segel. Ketiga, konfirmasi ke pelanggan apa yang menjadi kendala. Bila karena jarak kantor, waktu, repot, diarahkan untuk pembayaran melalui online, dan di edukasi cara pembayarannya,” jelas Kepala Seksi Penagihan Cabang Utara Perumda Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo Rr. Penry Dwi Setyowati kepada wartawan, Jum’at Kliwon (14/3/2025).

Apabila nominal tagihannya besar, Penry mengatakan pelanggan diperkenankan membayar dengan sistem cicilan.

“Setiap awal bulan, kami inventarisir tagihan-tagihan yang melonjak untuk antisipasi terjadinya kelonjakan di bulan selanjutnya apabila itu disebabkan karena bocor di instalasi, sekalian kami tanyakan ke pelanggan mau dibayar sekaligus atau dicicil. Bila dicicil maksimal 5 kali,” kata dia.

Melalui berbagai media, Perumda Air Minum Tirta Binangun sebetulnya telah mengimbau para pelanggan agar membudayakan tertib membayar rekening air.


Tetapi, masih saja dijumpai pelanggan yang belum terketuk hatinya untuk tertib bayar.  

“Sering sekali saya menemui berbagai permasalahan (sulit bayar tagihan air). Kita memecahkan masalah tersebut tergantung bagaimana permasalahan itu sendiri,” tutur Kasubag Pelayanan dan Penagihan Perumda Air Minum Tirta Binangun N. Suryo Tritomo.

Dalam menjalankan tugas untuk menagih, Suryo menegaskan Tim Pelayanan dan Penagihan Perumda Air Minum Tirta Binangun menempuh langkah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Berkomitmen tetap menjalankan aturan yang ada. Dalam pelayanan tetap mengedepankan respon time nya, dengan pelayanan yang cepat. Aturan semua tertuang dalam SK berlangganan,” tandasnya. (Prd)