Monday, 27 September 2021

Dukuh dan BUMDES di Kulon Progo Teken MoU Disaksikan Kajari, Dukung Pemasaran airKU

WATES (KONSIKA NEWS) – Untuk kelancaran pemanfaatan dan penjualan “airKU” kepada masyarakat, belasan dukuh dan 5 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kulon Progo sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun.

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti, SH.,MH, satu per satu Dukuh, pengurus BUMDes, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama, Senin (27/9/2021) di Aula Dapur Semar Resto.


Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, SE mengatakan, MoU sangat penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sekaligus menyukseskan program Pemkab Kulon Progo melalui gerakan Bela beli Kulon Progo.

“Bagaimanapun juga Bapak/Ibu Dukuh adalah sosok yang dekat dengan masyarakat. Kami mohon kerja samanya untuk andil memasarkan airKU sebagai AMDK unggulan Kulon Progo,” kata Jumantoro.

Sedangkan bagi kalangan BUMDes, adanya MoU pemasaran airKU diharapkan menjadi wahana usaha baru sehingga kegiatan BUMDes lebih bervariasi.

“Selama ini BUMDes kan identik dengan keuangan dan simpan pinjam. Nah dengan MoU airKU, semoga semakin menghidupkan BUMDes dan menambah varian usaha,” tuturnya.


Jumantoro mengungkapkan, MoU seperti ini sebenarnya sudah digagas sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sekarang, tinggal mengaktualisasikan saja agar hak dan kewajiban masing-masing pihak bisa seimbang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti, SH.,MH memberikan apresiasi terhadap MoU yang dilakukan Dukuh dan BUMDes dengan Perumda Air Minum Tirta Binangun.

“Kami mengapresiasi kepada dukuh dan BUMDes yang sudah berbuat luar biasa untuk Kulon Progo. Dan ini menjadi wujud open support, karena keuntungannya akan kembali ke pendapatan daerah baik untuk pembangunan maupun pembiayaan operasional yang lain,” ujar Yuni usai menyaksikan langsung MoU.

Pihaknya memastikan MoU antara kedua pihak sudah sesuai dengan kaidah hukum dan ketentuan yang berlaku.


“Perjanjian ini menjadi undang-undang bagi para pihak guna kelancaran kerja sama dan supaya ke depan tidak ada permasalahan,” imbuh Yuni.

Dukuh Dumpoh Kebonrejo, Martini mengatakan, dirinya bersama para dukuh yang lain bertekad mendukung penuh gerakan Bela Beli Kulon Progo, antara lain dengan turut memasarkan airKU.

“Kami mensupport kerja sama pemasaran produk airKU. Meskipun lika likunya banyak namun Bapak/Ibu sekalian jangan patah semangat,” ucap Martini yang memberikan sambutan mewakili dukuh-dukuh.

Terlibat kerja sama pemanfaatan dan penjualan airKU yaitu Dukuh Nggletak Kedungsari, Dukuh I Panjatan, Dukuh II Panjatan, Dukuh III Panjatan, Dukuh IV Panjatan, Ploso Banguncipto, Dumpoh Kebonrejo, Kedundang III, Ringin Ardi Karangsari, Kalikepek Giripeni, Pengasih, Degan I, Penggung Hargorejo, Klepu Banjararum, Sidi, dan Driyan.

Dari kalangan Badan Usaha Milik Desa yaitu BUMDes Karya Binangun Jaya, BUMDes Binangun Mujur Srikayangan, BUMDes Binangun Semar, BUMDes Binangun Giripeni Mukti, dan BUMDes Binangun Dadi Maju. (Prd)

No comments:

Post a Comment