WATES (KONSIKA NEWS) – Untuk kelancaran pemanfaatan dan penjualan “airKU” kepada masyarakat, belasan dukuh dan 5 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kulon Progo sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun.
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni
Purnawanti, SH.,MH, satu per satu Dukuh, pengurus BUMDes, dan Direktur Perumda
Air Minum Tirta Binangun menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama, Senin
(27/9/2021) di Aula Dapur Semar Resto.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, SE
mengatakan, MoU sangat penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK) sekaligus menyukseskan program Pemkab Kulon Progo melalui gerakan
Bela beli Kulon Progo.
“Bagaimanapun juga Bapak/Ibu Dukuh adalah sosok yang dekat
dengan masyarakat. Kami mohon kerja samanya untuk andil memasarkan airKU
sebagai AMDK unggulan Kulon Progo,” kata Jumantoro.
Sedangkan bagi kalangan BUMDes, adanya MoU pemasaran airKU
diharapkan menjadi wahana usaha baru sehingga kegiatan BUMDes lebih bervariasi.
“Selama ini BUMDes kan identik dengan keuangan dan simpan
pinjam. Nah dengan MoU airKU, semoga semakin menghidupkan BUMDes dan menambah
varian usaha,” tuturnya.
Jumantoro mengungkapkan, MoU seperti ini sebenarnya sudah digagas
sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sekarang, tinggal
mengaktualisasikan saja agar hak dan kewajiban masing-masing pihak bisa
seimbang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti
Yuni Purnawanti, SH.,MH memberikan apresiasi terhadap MoU yang dilakukan Dukuh
dan BUMDes dengan Perumda Air Minum Tirta Binangun.
“Kami mengapresiasi kepada dukuh dan BUMDes yang sudah
berbuat luar biasa untuk Kulon Progo. Dan ini menjadi wujud open support,
karena keuntungannya akan kembali ke pendapatan daerah baik untuk pembangunan
maupun pembiayaan operasional yang lain,” ujar Yuni usai menyaksikan langsung
MoU.
Pihaknya memastikan MoU antara kedua pihak sudah sesuai
dengan kaidah hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Perjanjian ini menjadi undang-undang bagi para pihak guna
kelancaran kerja sama dan supaya ke depan tidak ada permasalahan,” imbuh Yuni.
Dukuh Dumpoh Kebonrejo, Martini mengatakan, dirinya bersama
para dukuh yang lain bertekad mendukung penuh gerakan Bela Beli Kulon Progo,
antara lain dengan turut memasarkan airKU.
“Kami mensupport kerja sama pemasaran produk airKU. Meskipun
lika likunya banyak namun Bapak/Ibu sekalian jangan patah semangat,” ucap
Martini yang memberikan sambutan mewakili dukuh-dukuh.
Terlibat kerja sama pemanfaatan dan penjualan airKU yaitu
Dukuh Nggletak Kedungsari, Dukuh I Panjatan, Dukuh II Panjatan, Dukuh III
Panjatan, Dukuh IV Panjatan, Ploso Banguncipto, Dumpoh Kebonrejo, Kedundang
III, Ringin Ardi Karangsari, Kalikepek Giripeni, Pengasih, Degan I, Penggung
Hargorejo, Klepu Banjararum, Sidi, dan Driyan.
Dari kalangan Badan Usaha Milik Desa yaitu BUMDes Karya
Binangun Jaya, BUMDes Binangun Mujur Srikayangan, BUMDes Binangun Semar, BUMDes
Binangun Giripeni Mukti, dan BUMDes Binangun Dadi Maju. (Prd)
No comments:
Post a Comment